Hati-hati, Gadget dengan Garansi Toko Itu Barang Ilegal

Direktur Jenderal Bea serta Cukai Kementerian Keuangan Agung Koeswandono mengingatkan pada orang-orang bila piranti komunikasi elektronik (gadget) dengan garansi toko adalah barang ilegal.

Agung menyampaikan, piranti komunikasi elektronik adalah barang yang gampang diselundupkan. Umumnya gadjet itu dibawa penyelundup memakai tas yang di isi penuh tiada memakai kardus serta terpisah dengan piranti lain seperti alat pengisi daya (charger).

" Gadjet ini mudah diselundupkan lantaran membawanya gampang satu ransel. Kelak kardusnya ditempat lain, " kata Agung, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Agung memberikan, gadjet itu nanti bakal di jual dengan sebutan garansi toko. Itu lantaran segel yang didapatkan datang dari toko serta tidak dari pabrik segera. Gadjet ini juga terhitung dalam barang pasar gelap (black market).

" Jadi bila di ITC beli gadjet Garansi toko atau garansi pabrik belilah garansi pabik segelnya belum di buka, garansi pabrik segelnya asli, memanglah harga nya lebih mahal, " papar dia.

Agung mengungkap, sekarang ini importasi piranti komunikasi elektronik itu meningkat tajam melebihi US$ 500 juta. Hal semacam ini dikarenakan gosip aplikasi Pajak Penjualan atas Barang Elegan.